Pasal 25
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung Calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, berdasarkan dokumen dan/atau sumber informasi lainnya yang dapat dipercaya dan independen serta memastikan bahwa data tersebut adalah data terkini. (2) PJK wajib melakukan verifikasi bahwa pihak yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah telah mendapatkan otorisasi dari Nasabah, dan melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap identitas dari pihak tersebut. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang telah diidentifikasi berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan oleh PJK dan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK ini. (4) PJK dapat melakukan wawancara dengan Calon Nasabah untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen, dalam hal terdapat keraguan atas data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diterima. (5) Dalam hal terdapat keraguan, PJK wajib meminta kepada Calon Nasabah untuk memberikan lebih dari satu dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk memastikan kebenaran identitas Calon Nasabah.
(6) PJK wajib menyelesaikan proses verifikasi identitas Calon Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), apabila Calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sebelum membuka hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau sebelum melakukan transaksi dengan WIC. (7) Dalam hal PJK telah menerapkan prosedur manajemen risiko, PJK dapat melakukan hubungan usaha atau transaksi sebelum proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selesai. (8) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib diselesaikan sesegera mungkin, setelah terjadinya hubungan usaha nasabah dengan PJK, dengan memperhatikan bahwa risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dapat dikelola secara efektif dan bahwa proses pertemuan langsung ini tidak mengganggu kegiatan usaha secara normal.
