PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 19
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
PJK wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Calon Nasabah atau Nasabah ke dalam kelompok orang perseorangan (natural person), Korporasi, dan perikatan lainnya (legal arrangement).
