PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 15
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
PJK wajib melakukan prosedur CDD pada saat: a. melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah; b. terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. terdapat transaksi Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK ini; d. terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; atau e. PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Calon Nasabah, Nasabah, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
