Pasal 12
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Penanggung jawab penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai wewenang paling kurang meliputi: a. memperoleh akses terhadap informasi yang dibutuhkan yang ada di seluruh unit organisasi PJK; b. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap penerapan program APU dan PPT oleh unit kerja terkait; c. mengusulkan pejabat dan/atau pegawai unit kerja terkait untuk membantu penerapan program APU dan PPT; dan d. melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pihak terafiliasi dengan Direksi atau Dewan Komisaris, secara langsung kepada PPATK.
