Pasal 138
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Lampiran dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
