PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap kotak suara dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; b. mendatangi tempat produksi kotak suara sesuai dengan kebutuhan pengawasan; c. memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa kotak suara berbentuk kotak dengan bagian depan bersifat transparan, berbahan karton dupleks kedap air, dan berwarna putih pada sisi luar; dan
d. memastikan Kotak suara berukuran:
- panjang 40 cm (empat puluh sentimeter);
- lebar 40 cm (empat puluh sentimeter); dan
- tinggi 60 cm (enam puluh sentimeter).
