PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Logistik Pemilihan dilakukan dengan cara: a. memastikan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara:
- tepat jumlah;
- tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi;
- tepat kualitas;
- tepat waktu; dan
- tepat tujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan data mengenai pengadaan dan pendistribusian Logistik Pemilihan; dan c. memastikan distribusi Logistik Pemilihan dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan berkoordinasi dengan PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap keamanan dan tata kelola Logistik Pemilihan serta tempat penyimpanan Logistik Pemilihan atau gudang KPU Kabupaten/Kota.
