Pasal 25
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi.
