PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan...
Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan Logistik Pemilihan harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. (2) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkonsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang.
