PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai kewenangan masing-masing memastikan formulir untuk berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf i yang digunakan oleh KPPS di TPS secara khusus diberi pengaman dengan tanda berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keaslian formulir.
