PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN TARIF ATAS JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0.00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
