PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Pasal 23
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pelaksanaan Uji Bioekivalensi dilaksanakan melalui Inspeksi Uji Bioekivalensi. (2) Inspeksi Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sesuai dengan CUKB dan Cara Berlaboratorium yang Baik. (3) Pelaksanaan inspeksi Uji Bioekivalensi mengacu pada CUKB dan Cara Berlaboratorium yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
