PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Pasal 21
BAB 3 — MASA BERLAKU PERSETUJUAN, PENYERAHAN, DAN EVALUASI LAPORAN UJI BIOEKIVALENSI
BPOM menerbitkan keputusan hasil evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa: a. persetujuan dalam bentuk rekomendasi telah memenuhi kriteria bioekivalensi; atau b. penolakan bioekivalensi.
