PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 26
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Pengendali Dampak Lingkungan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). (2) Pengendali Dampak Lingkungan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian
sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen). (3) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
