Pasal 24
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Pengendali Dampak Lingkungan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung; b. SKP Pengendali Dampak Lingkungan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Pengendali Dampak Lingkungan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (5) Hasil penilaian SKP Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan sebagai Capaian SKP. (6) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
