PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
Pasal 37
BAB 9 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kontrak Katalog. (2) Tata cara monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kontrak Katalog ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang
Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.
