Pasal 25
BAB 5 — KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. (2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dengan ketentuan bahwa sebelum penetapan pemenang, Kelompok Kerja Pemilihan melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang memenuhi persyaratan. (3) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak
diperlukan penerbitan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa. (4) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan Tender tanpa negosiasi atau dengan negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditambahkan tahapan: a) setelah masa sanggah untuk barang/jasa lainya atau sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi, berupa penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu; dan b) setelah penandatanganan kontrak katalog, berupa pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral. (5) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan melalui Negosiasi sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan; c. pemasukan Dokumen Penawaran; d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi; e. pembuktian Kualifikasi; f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi; g. evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga; h. negosiasi Teknis dan Harga; i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi Teknis serta Negosiasi Teknis dan Harga; j. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia; k. penetapan Penyedia; l. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu; m. penyampaian hasil reviu dari Kepala UKPBJ kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama; n. penandatanganan Kontrak Katalog; dan o. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral.
