Pasal 23
BAB 5 — KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Pemilihan Penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan dengan metode: a. tender; atau b. negosiasi. (2) Metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara negosiasi atau tanpa negosiasi. (3) Metode pemilihan Penyedia melalui Tender dengan negosiasi digunakan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pemenang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang/jasa. (4) Metode pemilihan Penyedia melalui Negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria terdiri atas:
a. kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia; b. spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam; c. barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik; d. penyedia tunggal; dan/atau e. barang/jasa lain selain yang dimaksud dalam huruf a sampai huruf d, berdasarkan penilaian Kelompok Kerja Pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif/efisien/mudah apabila menggunakan metode Negosiasi.
