PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
Pasal 19
BAB 4 — KATALOG ELEKTRONIK NASIONAL
Berdasarkan hasil pemilihan Kepala LKPP menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan: a. hasil reviu oleh Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyatakan bahwa pemilihan telah memenuhi prosedur dan layak diteruskan dengan penandatanganan Kontrak Katalog; dan b. dalam hal hasil reviu menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi memerintahkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan.
