Pasal 13
BAB 3 — KATALOG ELEKTRONIK
Persyaratan Penyedia dalam Katalog Elektronik terdiri atas: a. memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memiliki ijin terkait produksi dan/atau perdagangan barang atau pelaksanaan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam; d. tidak sedang dikenakan sanksi penurunan pencantuman dari katalog elektronik; e. memiliki keterangan asal barang/jasa yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan; f. dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen; dan g. khusus untuk Penyedia Competitive Catalogue selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- memiliki alamat tetap/domisili jelas atau kantor cabang di daerah dimana sistem Competitve Catalogue digunakan;
- memiliki atau menguasai peralatan utama; dan 3) memiliki tenaga tetap untuk tenaga ahli dan tenaga terampil.
