Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Profesi wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi GRIPS pada alamat https://grips2.ppatk.go.id.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama Profesi; b. bentuk usaha (orang perseorangan, persekutuan perdata, persekutuan firma, koperasi, perseroan terbatas, lainnya); c. nomor NPWP; d. kategori Profesi (Advokat, Notaris, PPAT, Akuntan, Akuntan Publik, Perencana Keuangan); dan e. data petugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. (3) Hasil registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa formulir registrasi yang dicetak dari Aplikasi GRIPS. (4) Hasil registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diotorisasi yang dilakukan dengan penandatanganan oleh Profesi orang perseorangan atau pejabat Profesi yang berwenang pada Korporasi. (5) Profesi wajib menyampaikan hasil registrasi yang telah diotorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja yang ditujukan kepada Kepala PPATK Up Direktur Pelaporan. (6) Jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung sejak Profesi melakukan registrasi sampai dengan: a. tanggal cap pos, apabila disampaikan melalui surat; atau b. tanggal penerimaan oleh PPATK, apabila disampaikan melalui kurir. (7) Dalam hal Profesi tidak menyampaikan hasil otorisasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PPATK menghapus registrasi tersebut dan Profesi harus melakukan registrasi ulang. (8) Formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
