PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan...
Pasal 26
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PPATK berwenang meminta Dokumen tambahan kepada Profesi terkait laporan TKM yang telah disampaikan oleh Profesi. (2) Profesi wajib menyampaikan Dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Profesi menerima surat tertulis dari PPATK.
