PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan...
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Pengisian laporan TKM dilakukan melalui Aplikasi GRIPS. (2) Pengisian laporan TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Pelapor dengan cara: a. mengisi (entry) secara manual laporan transaksi keuangan mencurigakan pada Aplikasi GRIPS; atau b. mengunggah (upload) file ke Aplikasi GRIPS dalam format Microsoft Excel.
