Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Dalam hal terjadi penggantian atau perubahan data petugas maka Petugas Administrator wajib: a. mengisi data secara online melalui Aplikasi GRIPS; dan b. mengajukan permohonan kepada PPATK dengan menggunakan/mengisi formulir penggantian atau perubahan data petugas. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diotorisasi yang dilakukan dengan penandatanganan oleh Profesi orang perseorangan atau pejabat Profesi Korporasi yang berwenang.
(3) Profesi wajib menyampaikan formulir yang telah diotorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja yang ditujukan kepada Kepala PPATK Up Direktur Pelaporan. (4) Jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak tanggal penandatanganan formulir sampai dengan: a. tanggal cap pos, apabila disampaikan melalui surat; atau b. tanggal penerimaan oleh PPATK, apabila disampaikan melalui kurir. (5) Formulir penggantian atau perubahan data petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
