PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal APIP belum terbentuk di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi MENETAPKAN Pegawai di luar APIP sebagai Penelaah dan Verifikator. jdih.lkpp.go.id
