PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 22
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN WHISTLEBLOWER
(1) Whistleblower dalam menyampaikan pengaduan berhak mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan. (2) Whistleblower berhak untuk mendapatkan perlindungan meliputi: a. identitas dirahasiakan; jdih.lkpp.go.id
b. perlindungan dari tindakan-tindakan yang bersifat administratif kepegawaian akibat dari pengaduannya, seperti:
- perlindungan dari penurunan jabatan;
- perlindungan dari penurunan nilai Sasaran Kinerja Pegawai;
- perlindungan dari usulan pemindahan tugas yang tidak sesuai ketentuan; atau 4) hambatan lainnya. c. pemindahtugasan atau mutasi bagi Whistleblower dalam hal timbul ancaman fisik bagi Whistleblower. d. bantuan permintaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam hal kasus telah disampaikan oleh aparat penegak hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan. e. bantuan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam hal kasus telah dilimpahkan ke instansi penegak hukum. f. upaya perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf e diberikan dalam hal:
- identitas Whistleblower diketahui pihak yang diadukan; dan/atau 2) Whistleblower mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (3) Whistleblower berhak untuk mendapat informasi tindak lanjut pengaduan melalui akun pengaduan. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
