PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Verifikator ditetapkan oleh Pimpinan masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi atau pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. pendidikan paling kurang S1 atau sederajat; c. bertugas sebagai Auditor atau ditugaskan secara khusus oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; dan d. memiliki integritas.
