PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK, JENIS, DAN SUMBER HIBAH
(1) Penerimaan Hibah menurut jenisnya, terdiri atas: a. hibah yang direncanakan; dan/atau b. hibah langsung. (2) Hibah yang direncanakan merupakan hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan yang diusulkan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Hibah langsung merupakan hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan atau diterima secara langsung dan tidak diusulkan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
