PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kapolri ini berlaku: a. Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 tentang Mekanisme Penatausahaan dan Pelaporan Hibah; dan b. Surat Kapolri Nomor: B/2091/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
