PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 28
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring pengelolaan hibah dilaksanakan melalui rapat koordinasi oleh: a. Asrena Kapolri dengan Kasatker pada tingkat Mabes Polri; dan b. Karorena Polda dengan Kasatker pada tingkat Polda.
