PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 22
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Penerimaan hibah langsung dalam bentuk jasa dilaksanakan sesuai rencana program yang sudah disepakati antara pemberi Hibah dan Kasatker penerima Hibah dalam perjanjian Hibah.
