PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pengelolaan Hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri; dan b. terwujudnya pengelolaan Hibah melalui proses perencanaan, penerimaan, penggunaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi di lingkungan Polri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
