Pasal 7
BAB 6 — KEWAJIBAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK
(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib segera memperlihatkan dan/atau memberikan kepada Pemeriksa: a. buku-buku, berkas-berkas, catatan, disposisi, memorandum; b. dokumen, data elektronik, termasuk salinan-salinannya; c. segala keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan kegiatan usaha baik lisan maupun tertulis; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kesempatan meneliti keberadaan dan penggunaan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan e. hal-hal lain yang diperlukan dalam Pemeriksaan Langsung. (2) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bankdan pihak-pihak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (2) wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan Pemeriksa. (3) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan/atau pihak-pihak lain dilarang untuk menghambat proses Pemeriksaan Langsung serta mempengaruhi pendapat, penilaian atau hasil kerja dari Pemeriksa.
