PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa...
Pasal 10
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) OJK menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Langsung final kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau sejak tanggal pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Laporan hasil Pemeriksaan Langsung final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
