PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM AKTIVITAS...
Pasal 7
BAB 2 — AKTIVITAS BANK DALAM SEKURITISASI ASET
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) wajib memperhitungkan eksposur Kredit Pendukung (Credit Enhancement) dalam perhitungan ATMR. (2) Perhitungan ATMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) mengacu pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
