PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati Hatian Dalam Rangka...
Pasal 8
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN KUALITAS ASET BANK UMUM
Kualitas Kredit yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
