Pasal 11
BAB 4 — PENGKINIAN DATA SERTIFIKASI
LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib: a. menyelenggarakan kegiatan sertifikasi secara berkelanjutan di sektor jasa keuangan sesuai masa berlaku lisensi yang telah dikeluarkan oleh BNSP; b. menyampaikan pengkinian data sertifikasi LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan; c. melakukan penyesuaian Skema Sertifikasi sesuai dengan SKKNI terkini yang ditetapkan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan dan KKNI terkini yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; d. menyampaikan pengkinian kelembagaan terkait lisensi LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan; e. menerbitkan sertifikat kompetensi kerja di sektor jasa keuangan sesuai hasil uji kompetensi; dan f. mencabut sertifikat kompetensi kerja di sektor jasa keuangan jika pemilik sertifikat kompetensi kerja di sektor jasa keuangan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau pelanggaran kode etik profesi.
