Pasal 16
(1) Dalam hal Bank tidak dapat membayar dana USD pada saat Tanggal Jatuh Tempo sebesar Nilai Pembelian Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), maka Bank INDONESIA dapat menjual Surat Berharga Bank sesuai dengan harga yang berlaku di pasar. (2) Dalam hal nilai Surat Berharga Bank pada saat USD Repo jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi Nilai Pembelian Kembali, maka Bank INDONESIA akan membebankan kekurangan pembayaran dana pada rekening giro valuta asing Bank yang bersangkutan di Bank INDONESIA. (3) Dalam hal dana pada rekening giro valuta asing Bank di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas tidak mencukupi maka Bank INDONESIA akan membebankan kekurangan pembayaran dana pada rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank INDONESIA.
(4) Pembebanan pembayaran rekening giro valuta asing dan/atau rupiah Bank di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di atas dilakukan setelah Tanggal Jatuh Tempo. (5) Bank dikenakan tambahan kewajiban membayar sebesar Jakarta Onshore Dollar Offer Rate (JODOR) dikalikan jangka waktu sejak Tanggal Jatuh Tempo sampai dengan tanggal pelunasan kewajiban USD Repo. (6) Dalam hal JODOR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil daripada SIBOR, maka tambahan kewajiban membayar dihitung berdasarkan SIBOR. (7) Dalam hal hasil penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi kewajiban membayar yang telah disepakati dalam USD Repo dan kewajiban Bank lainnya, akan dikembalikan kepada Bank yang bersangkutan.
