PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-4-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Transaksi USD Repurchase Agreement Bank...
Pasal 13
(1) Tenor ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Jangka waktu Tenor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan.
