PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-4-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Transaksi USD Repurchase Agreement Bank...
Pasal 11
(1) Pada Tanggal Jatuh Tempo, Bank membeli kembali Surat Berharga sebesar Nilai Pembelian Kembali.
(2) Atas pembelian Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib mengirimkan dana USD sebesar Nilai Pembelian Kembali ke rekening Bank INDONESIA pada Bank Koresponden yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA. (3) Pada Tanggal Jatuh Tempo Bank INDONESIA akan mengirimkan Surat Berharga kepada Bank yang bersangkutan. (4) Bank harus menyampaikan konfirmasi pengiriman dana USD ke rekening Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
