PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 51
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 April 2009. GUBERNUR BANK INDONESIA
BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 April 2009. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
