Pasal 5
BAB 2 — PRINSIPAL, PENERBIT, ACQUIRER, PENYELENGGARA KLIRING DAN/ATAU PENYELENGGARA PENYELESAIAN AKHIR
(1) Kegiatan sebagai Penerbit dapat dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank. (2) Bank yang akan bertindak sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin sebagai Penerbit dari Bank INDONESIA. (3) Lembaga Selain Bank yang akan bertindak sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin sebagai Penerbit dari Bank INDONESIA jika:
a. Dana Float yang dikelola telah mencapai nilai tertentu; atau b. Dana Float direncanakan akan mencapai nilai tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagai Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), termasuk ketentuan mengenai nilai Dana Float sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
