Pasal 40
BAB 8 — S A N K S I
(1) Bank atau Lembaga Selain Bank yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 21 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank atau Lembaga Selain Bank melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 21 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank atau Lembaga Selain Bank melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 21 ayat (3),
dikenakan sanksi pencabutan izin atas kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
