Pasal 38
BAB 8 — S A N K S I
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang melanggar Pasal 12 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan perintah untuk menghentikan kerjasamanya dengan pihak lain. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak menghentikan kerjasamanya dengan pihak lain, dikenakan teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak menghentikan kerjasamanya dengan pihak lain, dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
