PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIPAL, PENERBIT, ACQUIRER, PENYELENGGARA KLIRING DAN/ATAU PENYELENGGARA PENYELESAIAN AKHIR
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, Prinsipal wajib: a. MENETAPKAN prosedur dan persyaratan yang obyektif dan transparan; dan b. melakukan pengawasan terhadap keamanan dan keandalan sistem dan/atau jaringan, kepada seluruh Penerbit dan/atau Acquirer yang menjadi anggota Prinsipal yang bersangkutan. (2) Pengawasan terhadap keamanan dan keandalan sistem dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dilakukan juga oleh Prinsipal terhadap pihak lain yang bekerjasama dengan Penerbit dan/atau Acquirer.
