PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 12
BAB 2 — PRINSIPAL, PENERBIT, ACQUIRER, PENYELENGGARA KLIRING DAN/ATAU PENYELENGGARA PENYELESAIAN AKHIR
(1) Dalam hal Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir bekerjasama dengan pihak lain, maka Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib: a. melaporkan rencana dan realisasi kerjasama dengan pihak lain kepada Bank INDONESIA; b. memiliki bukti mengenai keandalan dan keamanan sistem yang digunakan oleh pihak lain dalam penyelenggaraan Uang Elektronik yang antara lain dibuktikan dengan adanya:
- hasil audit teknologi informasi dari auditor independen; dan
- hasil sertifikasi yang dilakukan oleh Prinsipal, jika dipersyaratkan oleh Prinsipal. c. mensyaratkan kepada pihak lain dalam penyelenggaraan Uang Elektronik untuk menjaga kerahasiaan data. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan rencana dan realisasi kerjasama Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
