PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 64
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
UUS yang belum memenuhi ketentuan mengenai: a. modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan b. ketentuan rangkap jabatan anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); wajib memenuhi ketentuan dimaksud paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini.
