PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 61
BAB 15 — SUMBER DAYA MANUSIA
UUS wajib memelihara dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki.
BAB 15 — SUMBER DAYA MANUSIA
UUS wajib memelihara dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki.