PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 59
BAB 13 — KANTOR UNIT USAHA SYARIAH TIDAK BEROPERASI PADA HARI KERJA
(1) UUS wajib mengajukan permohonan persetujuan atas rencana untuk tidak beroperasi pada hari kerja paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan tidak beroperasi. (2) Rencana kantor UUS untuk tidak beroperasi pada hari kerja wajib diumumkan kepada masyarakat oleh UUS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal tidak beroperasi.
