PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 56
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA UNIT USAHA SYARIAH ATAS PERMINTAAN BANK UMUM KONVENSIONAL
(1) BUK yang telah memperoleh persetujuan pencabutan izin usaha UUS wajib untuk: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha UUS; b. mengumumkan rencana penghentian kegiatan izin usaha UUS dan rencana penyelesaian kewajiban UUS dalam 2 (dua) surat kabar harian yang salah satunya mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat persetujuan pencabutan izin usaha UUS; dan c. menyelesaikan seluruh kewajiban BUK yang tercatat dalam laporan keuangan UUS. (2) Pelaksanaan penghentian kegiatan UUS wajib dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penghentian.
